Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon kepala daerah Pilgub DKI Jakarta masih berpotensi gagal ikut berkontestasi meski sudah lolos medical check up atau tes kesehatan.
Tes kesehatan merupakan salah satu proses tahapan yang harus dilengkapi oleh bakal pasangan calon sebagai syarat menjadi peserta pilgub.
Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Diminta Prabowo Keluar dari Zona Nyaman, Dipaksa Maju di Pilkada Jakarta
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan masih ada beberapa formulir lainnya yang juga harus dipenuhi syaratnya oleh pasangan bakal calon.
"Surat-surat keterangan dari pengadilan ya, yang terkait dengan surat keterangan tidak pernah dipidana. Tidak tersangkut hutang yang merugikan keuangan negara," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Kemudian juga tidak pernah dinyatakan pailit maupun tidak sedang dicabut hak pilihnya," sambungnya.
Baca juga: Sederet Janji Terbaru RK di Pilkada Jakarta, Pertahankan Program Anies hingga Urus Persija
Saat ini pihak KPU tengah melakukan penelitian administrasi terkait keseluruhan dokumen itu untuk menentukan apakah para bakal calon memenuhi syarat atau sebaliknya.
Namun begitu, bakal calon yang tidak masih memenuhi dapat kesempatan untuk memberikan perbaikan oleh KPU.
"Kalau kemarin dalam tahap pendaftaran hanya kita cek lengkap atau tidak lengkap, ada atau tidak ada, sekarang benar atau tidak benar," jelas Dody.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah menerima hasil medical check up atau tes kesehatan bakal calon Pilgub Jakarta dari pihak RSUD Tarakan selaku pemeriksa.
Penyerahan hasil tes itu dilakukan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin sore.
Tes kesehatan itu milik tiga bakal calon Pilgub Jakarta yang telah mendaftar, yakni: Pramono Anung - Rano Karno, Ridwan Kamil - Suswono, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Baca juga: Eksklusif Pramono Anung: Kelola Dapur Presiden Jokowi hingga Drama Kronologi Maju Pilkada Jakarta
Ketua Tim Pemeriksa dari RSUD Tarakan, dr Djati Sagoro mengatakan semua proses tes kesehatan yang mereka lalukan sudah berdasarkan pedoman teknis KPU 1090/2024 dan menerapkan azas netralitas.
"Semua berjalan dengan lancar dan kami berhasil menerapkan azas netralitas selama pelaksanaan dan dalam pembuatan hasil," ujar Djati saar menyerahkan hasil tes kesehatan.