5. Penetapan Pasangan Calon
- Tanggal: Minggu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye
- Mulai: Rabu, 25 September 2024
- Selesai: Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Tanggal: Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara
- Mulai: Rabu, 27 November 2024
- Selesai: Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan Calon Terpilih
- Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan
- Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
11. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK
- Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
BERITA REKOMENDASI