News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU: Perlunya Pilkada Ulang 2025 Supaya Daerah Tidak Dipimpin Pj

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menilai perlunya Pilkada 2024 yang diulang pada 2025 supaya daerah tidak terus menerus dipimpin oleh penjabat atau pj.

Untuk diketahui, pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang memiliki satu pasangan calon.

Pilkada ulang sendiri baru dapat dilakukan seandainya calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong dengan raihan suara kurang dari 50 persen.

Pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan, salah satu tujuan pilkada adalah untuk memilih kepala daerah. Jika pilkada ulang tak dilakukan pada tahun berikutnya untuk kasus kotak kosong, justru bakal membuat daerah dipimpin oleh penjabat dalam jangka waktu yang lama.

"Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi pj selama lima tahun berganti-gantian terus," ujar Afif ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (4/9/2024. 

Menurutnya, kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil pemahaman KPU dalam membaca ketentuan dalam undang-undang mengenai pilkada. Kendati demikian, pihaknya masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang untuk memutuskan hal tersebut.

"Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insyaallah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10, nanti akan ketemu," sambungnya. 

Dalam jumpa pers pada Jumat (29/8/2024), KPU mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah. 

Artinya, jika calon tunggal ini berkontestasi, makan lawannya saat pilkada nanti adalah kotak kosong. 

KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosial terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini