News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPK Buka Layanan Dokumen LHKPN untuk Bakal Calon Kepala Daerah Sabtu dan Minggu Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para bakal calon yang mendaftar untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan.

Termasuk tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPK mengimbau kepada para bakal calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN untuk segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id.

Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, mereka dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK.

"Untuk memfasilitasi kelancaran proses ini, KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada 7 dan 8 September 2024," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Pramono Anung Kampanyekan Politik Riang Gembira, Sebut Jakarta Semakin Baik Jika Tidak Ada Konflik

"Layanan ini akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB," imbuhnya.

KPK menegaskan seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kata Jokowi Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Bagian Proses Demokrasi

"Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK mengimbau seluruh bakal calon kepala daerah untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini