News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pilkada Digelar Ulang pada Tahun 2025 Jika Kotak Kosong Menang, KPU Segera Susun Rancangan Jadwal  

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal segera menyusun rancangan jadwal untuk Pilkada 2025 bagi wilayah yang pada Pilkada 2024 hanya ada satu pasangan calon yang melawan kotak kosong.

"Jadi dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan," kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Koalisi Menangkan Respati-Astrid di Pilkada Solo, Kolaborasi Gibran, Gusti Bhre dan Sekar Tandjung

Langkah yang dilakukan KPU ini sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Pengaturan jadwal Pilkada 2025 bakal segera KPU lakukan usai menyelesaikan proses legal drafting Peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September mendatang akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.

"Saat ini KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan Peraturan KPU Tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada," jelas Idham.

Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Bagaimana Dampaknya ke Sektor Konstruksi di Daerah?

Diketahui, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu, menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025, jika kotak kosong menang.

Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, pada Rabu dini hari.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil kesimpulan rapat tersebut.

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini