Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) menilai tidak perlu adanya opsi kotak kosong di surat suara
Alih-alih syarat pendaftaran calon independen dipermudah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong,” ujar Hensat dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).
“Karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak memilih," sambungnya.
Meski begitu, ia menyadari soal mempermudah syarat independen ini tidak akan diterima semua pihak, seperti partai politik.
Sebab jika dalam pilkada, calon independen yang menang, ke depannya masyarakat bakal memilih calon jalur non partai.
“Dan itu tidak mengenakkan untuk parpol," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Tempat Terlarang Alat Peraga Kampanye: Panwas Jangan Diam Saja, Ambil Tindakan!
Hensat pun mengatakan, sebaiknya proses pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dari kotak kosong.
Ia memberi contoh negara-negara di Eropa seperti Italia salah satunya yang sudah menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tak mendapatkan suara mayoritas yang cukup.
"Di Italia, pada pemilihan lokal, jika hanya ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya suara sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Keberadaan Kotak Kosong Pilkada 2024, Dinilai Hanya Memuluskan Calon Tunggal Menang
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal segera menyusun rancangan jadwal untuk Pilkada 2025 bagi wilayah yang pada Pilkada 2024 hanya ada satu pasangan calon yang melawan kotak kosong.
"Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan," kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Langkah yang dilakukan KPU ini sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).