News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Akan Buat Aturan soal Pilkada Ulang Apabila Kotak Kosong Menang

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI di kawasan Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan soal 41 wilayah yang akan melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. 

Bagja pun memastikan pihaknya bakal membuat aturan jika nantinya kotak kosong menang di wilayah tersebut.

Baca juga: Kotak Kosong dan Dinasti Politik Gerus Kualitas Demokrasi dari Pilkada Serentak Terbesar di Dunia

Mulanya, Bagja menjelaskan soal  kerawanan apabila kotak kosong menang, di mana akan ada Pilkada ulang.

"Kemarin pada saat RDP Komisi II (DPR) bahwa kalau calon kotak kosong menang maka tahun depannya, nah itu yang dihitung tapi dengan catatan bahwa kemungkinan akan di-take over oleh pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Ancol, Jakarta Utara, Senin (17/9/2024).

Baca juga: KPU Akui Ada Potensi Kecurangan di Pilkada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa mengajak masyarakat untuk tidak memiliki kotak kosong sebab bukan dalam kapasitasnya. 

"Kami berharap semua warga negara bisa melakukan hak pilihnya dan kami berharap ya fenomena kotak kosong ini tidak terjadi lagi, tapi ya tetap terjadi ada 41 daerah, dan ini terserah kepada masyarakat pemilih, kami juga tidak boleh mempengaruhi nih, jadi jangan pilih kotak kosong ntar kampanye untuk pemilihan yang bukan kotak kosong," katanya.

Bagja menyampaikan Bawaslu akan membuat aturan pengawasan mengenai pilkada ulang jika nantinya kotak kosong yang menang. 

"Sudah dibuat, lagi sudah disetujui di RDP. Kalau tidak salah bahwa Bawaslu akan membuat perbawaslunya ya. Sudah (rancangan) kalau KPU sudah buat kami akan buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau," kata dia.

Sebelumnya Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu, menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025, jika kotak kosong menang.

Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, pada Rabu dini hari.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil kesimpulan rapat tersebut.

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta. 

Baca juga: Soal Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Pengamat: Praktik yang Sia-sia

Untuk diketahui, total sebelumnya terdapat 43 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada di mana calon tunggal bakal melawan kotak kosong.

Kini usai KPU memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, angka itu cuma turun menjadi 41 wilayah.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.

"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi.

Adapun berikut daerah dengan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024:

- Pilkada Provinsi (1 Pilgub)

1. Papua Barat 1 pason (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

- Pilkada Kab/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)

2. ⁠Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)

3. ⁠Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)

4. ⁠Jambi 1 kabupaten (Batanghari)

5. ⁠Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)

6. ⁠Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)

7. ⁠Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)

8. ⁠Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)

9. ⁠Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)

10. ⁠Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)

11. ⁠Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)

12. ⁠Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)

13. ⁠Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)

14. ⁠Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)

15. ⁠Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)

16. ⁠Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)

17. ⁠Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)

18. ⁠Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)

19. ⁠Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)

20. ⁠Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini