News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Netralitas ASN Isu Ketiga Paling Rawan di Pilkada Serentak 2024, Ada 30 Pelanggaran Ditangani KASN

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu isu paling rawan dalam Pilkada 2024.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu isu paling rawan dalam Pilkada 2024.

Bawaslu menyebut sudah ada 30 pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru-baru ini.

"Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga paling rawan dalam pemilihan kepala daerah," kata Bagja.

Bagja menyampaikan hal itu di hadapan sejumlah kepala daerah yang hadir dalam acara bertajuk Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Bawaslu: saat Ini Pilkada 2024 Masuk Tahapan Krusial

Dia menyebut pada Pilkada 2020 yang diselenggarakan di 170 wilayah, pelanggaran netralitas ASN tercatat sebanyak 1.010 perkara.

Menurut Bagja, titik rawan netralitas ASN terjadi pada hampir semua tahapan pilkada.

Mulai dari tahapan pendaftaran, kampanye, hingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

"Tahapan pemungutan dan penghitungan suara itu bisa dijadikan setahapan. Kami sebut sebagai tahapan tungsura," tutur Bagja.

Karena itulah, Bagja mengatakan agar pihaknya berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar untuk bisa sama-sama menjaga netralitas ASN.

Bagja mengatakan bahwa Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan surat edaran agar BKN menindaklanjuti laporan dan temuan terhadap pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Dia menyebut bahwa BKN telah menerima banyak laporan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota ihwal pelanggaran netralitas ASN.

"Kita dapat lihat beberapa pergerakan tentang netralitas ASN di media sosial maupun di media cetak maupun media elektronik juga," ujar Bagja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini