News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Bawaslu Ingatkan Tim Pemenangan Paslon Pilkada Jakarta, Wajib Ikuti Aturan Soal Dana Awal Kampanye

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jakarta, Sakhroji  di kantor KPUD Jakarta, Minggu (22/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jakarta, Sakhroji mengingatkan agar tim sukses pemenang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta untuk menaati peraturan yang berlaku.

Adapun hal itu terkait kampanye dan dana awal kampanye di Pilkada Jakarta 2024.

"Kami dari Bawaslu mengingatkan sudah ada peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 terkait dengan kampanye. Dan juga peraturan KPU nomor 13 dan 14 terkait dana kampanye," kata Sakhroji di kantor KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

 

Ia menekankan hal itu perlu menjadi perhatian tim pemenangan paslon di Pilkada Jakarta 2024.

"Agar bapak ibu semua sebagai tim kampanye mempelajari, membaca dan memahami apa  yang ada dalam pertarungan KPU," terangnya.

Hal itu kata Sakhroji agar proses dalam menjalankan kampanye tidak ada larangan yang dilanggar.

"Saya kira ini menjadi perhatian kita semua. Juga soal dana awal kampanye yang saya kira keduanya sudah disampaikan oleh KPU beberapa hari yang lalu agar semua kita pedomani," tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata juga menyatakan hal yang serupa.

Ia imbau setiap pasangan calon untuk memuat rekening dana kampanye. 

"Rekening khusus dana kampanye itu h-1 harus bisa kita terima. Dan selanjutnya karena sudah menjadi calon terikat dengan PKPU.  Harus sama-sama menjaga kondusivitas Jakarta. Berkampanye pada waktu kampanye," jelas Wahyu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini