Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Keputusan KIP Aceh tersebut tertuang dalam SK Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024.
Namun, Keputusan KIP Aceh tersebut dibatalkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengeluarkan Surat bernomor 2148 pada 21 september 2024.
Menanggapi hal ini, Samsul Bahri alias Tiyong, anggota DPR RI terpilih dapil Aceh II mempertanyakan kinerja KIP Aceh di penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024. Tiyong meminta agar KPU mengambil alih pelaksanaan Pilkada Aceh.
Baca juga: Jelang Pilkada, Menpan-RB Ngeluh Banyak Foto Cagub-Cawagub di Portal Pemda
"Pengambilalihan ini penting karena KIP Aceh tidak kompeten dan terindikasi tidak netral dan juga melanggar peraturan perundang-undangan," tegas Samsul kepada media, Senin (23/8).
Selanjutnya, dirinya juga meminta kepada KPU RI serius mengawasi KIP Aceh, agar Pilkada berjalan dengan baik.
"KPU Pusat perlu melakukan atensi khusus di Aceh agar Pilkada Gubernur bisa berjalan dengan damai sehingga melahirkan pemimpin Aceh yang sesuai dengan kehendak rakyat," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KIP Aceh harus mengikuti Qonun baru perihal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh. Oleh karena itu, pasangan calon (Paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dianggap telah memenuhi syarat.
"Betul (Qanun tersebut telah diubah menjadi qanun Aceh nomor 7 tahun 2024)," tegas Afiffudin saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, KIP Aceh diminta untuk melakukan penyesuaian dan segera melaksanakan aturan baru yang telah ditetapkan.
"Iya (KIP harus menyesuaikan dan mematuhi surat penetapan tersebut)," tegas Afif.
Pernyataan KIP Aceh
Dikutip dari Serambinews, KIP Aceh menegaskan bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024.