TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten, Tia Rahmania telah secara resmi dipecat dari PDIP.
Buntut dari pemecatan itu, Tia batal menduduki kursi DPR RI meski telah memenangkan suara di dapil tersebut.
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menyebut pemecatan tersebut didasari aksi Tia Rahmania yang telah memanipulasi suara.
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari dapil yang sama.
"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot pada Kamis (26/9/2024).
Panitera Mahkamah Partai telah menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.
Sebelum dipecat, Tia pun telah dipanggil dan diperiksa oleh Mahkamah Partai.
"Penambahan suara di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," jelas Djarot.
Menurut Djarot, keputusan pemecatan Tia telah dibahas sejak lama.
Sebelum memecat, PDIP bahkan telah meminta Tia untuk mengundurkan diri.
"Lho enggak, bukan dipecat. Dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biarnya mengundurkan diri," ujar Djarot.
Baca juga: Sebelum Diberhentikan, Mahkamah Partai PDIP Telah Panggil Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo
Tia Sempat Kritik Nurul Ghufron
Beeredar kabar pemecatan Tia Rahmania merupakan imbas kritikannya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, Minggu (22/9/2024) lalu.
Kritikan itu disampaikan Tia saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan anti-korupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029.
Dalam acara itu, Tia mengaku merasa tak nyaman dengan ceramah yang disampaikan Ghufron.