News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Awasi Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Lombok Utara Libatkan Elemen Masyarakat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Utara melibatkan elemen masyarakat mengawasi jalannya kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Utara melibatkan elemen masyarakat mengawasi jalannya kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baru-baru ini, digelar audiensi antara Bawaslu Lombok Utara dan Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Lombok Utara.

Audiensi ini diterima langsung Deni Hartawan, Ketua Bawaslu Lombok Utara.

"Tentu niatan baik untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif ini sangat kami apresiasi," kata Deni Hartawan dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024).

Dia mengharapkan bisa kolaborasi dan kerja sama untuk menyukseskan Pilkada.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang (PC) Hikmahbudhi Lombok Utara Giri Purwanto mengatakan audiensi ini untuk meningkatkan  sinergi dan kolaborasi turut andil dalam pengawasan partisipatif

"Baik secara langsung maupun di media sosial untuk menyukseskan Pilkada 2024 ini," tambahnya.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024

  1. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  2. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  3. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  4. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  5. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  6. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  7. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Siapa Saja yang Dipilih dalam Pilkada?

Berikut perangkat yang dipilih saat Pilkada:

  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
  • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini