TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI terpilih (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tia menggugat putusan Mahkamah Partai PDIP ke PN Jakarta Pusat dan melapor ke Bareskrim Mabes Polri usai dipecat karena disebut melakukan penggelembungan suara saat Pileg 2024.
Pemecatan itu berimbas pada batalnya Tia Rahmania dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Menurut Tia langkah gugatan dan laporan itu bukan untuk mengupayakan agar dirinya bisa kembali menjadi anggota partai atau duduk di kursi legislasi.
Tia mengatakan, upaya itu ia lakukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya yang tercoreng.
"Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi adalah saya ingin membersihkan nama baik saya," kata Tia saat mendatangi Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
Menurut Tia, sebagai seorang ibu dan dosen, dirinya tidak ingin dianggap seseorang yang tak berintegritas.
"Sebagai seorang ibu, saya tidak ingin anak saya, cucu saya, nanti ketika membaca rekam-rekam jejak digital, saya dianggap melakukan kerja-kerja politik dengan cara yang jahat, mencuri suara dari rekan saya," ungkapnya.
"Kemudian sebagai seorang dosen juga, ada tanggung jawab moral dari saya, sebagai seorang pendidik yang harusnya mengajarkan nilai yang baik, malah tidak menjadikan contoh yang baik. Karena itulah yang sebenarnya menjadi sasaran saya,” lanjutnya.
Tia mengatakan bahwa dia akan berjuang atas kebenaran dan keadilan.
Menurutnya, ilmu itu ia dapatkan dari bimbingan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Kuasa Hukum Tia Rahmania Duga Ada Rekayasa Sebelum Putusan Mahkamah PDIP
"Secara pribadi, keinginan saya untuk mendapatkan keadilan itu sesungguhnya adalah atas bimbingan dan ilmu yang diberikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri yang menyuruhkan untuk kita harus berani menyampaikan keadilan walaupun pahit sekalipun," ucapnya.
Pengacara Tia, Purbo Asmoro sebelunya mengklaim bahwa tudingan PDIP soal penggelembungan suara di Pileg 2024 adalah fitnah yang menyerang kehormatan kliennya.
"Ada orang yang mengadukan Ibu Tia karena tuduhan penggelembungan suara. Fitnah itu! Itu mau kita clear-kan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang," kata pengacara Tia, Purbo Asmoro, Kamis (26/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Purbo, tuduhan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari Hasbi Jayabaya, calon anggota legislatif lainnya pada Pileg 2024, tidak sesuai fakta.
Purbo menjelaskan, apa yang ditudingkan sudah dijelaskan Bawaslu bahwa yang terjadi hanya soal kesalahan administratif yang dilakukan KPU.
Menurutnya, KPU melakukan kesalahan administratif saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu. Kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat memastikan bahwa pemecatan Tia didasari aksinya yang telah memanipulasi suara.
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari dapil yang sama.
"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot pada Kamis (26/9/2024).
Panitera Mahkamah Partai telah menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.
Sebelum dipecat, Tia pun telah dipanggil dan diperiksa oleh Mahkamah Partai.
"Penambahan suara di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," jelas Djarot.
Menurut Djarot, keputusan pemecatan Tia telah dibahas sejak lama.
Sebelum memecat, PDIP bahkan telah meminta Tia untuk mengundurkan diri.
"Lho enggak, bukan dipecat. Dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biarnya mengundurkan diri," ujar Djarot.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku) (Kompas.com)