TRIBUNNEWS.COM - Caleg terpilih yang dipecat keanggotaannya dari PDI Perjuangan (PDIP) yakni Tia Rahmania mendatangi Mabes Polri pada Jumat (27/9/2024) kemarin.
Tak sendiri, Tia datang ke Mabes Polri dengan ditemani oleh Kuasa Hukumnya, Jupriyanto Purba.
Jupriyanto menuturkan, tujuannya mendatangi Mabes Polri adalah untuk melakukan konsultasi langkah-langkah hukum terkait pemecatan yang dilakukan PDIP kepada Tia Rahmania.
Bagi Jupriyanto konsultasi hukum ini dinilai penting karena pihaknya menduga ada rekayasa yang dilakukan oleh elite PDIP dan mendahului keputusan Mahkamah Partai.
“Pak Hasto Sekjen menyampaikan di bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi DPR itu adalah Bonnie (Triyana)."
"Artinya apa, dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai,” kata Jupriyanto dilansir WartakotaLive.com, Sabtu (28/9/2024)
Lebih lanjut Jupriyanto menyayangkan apa yang sebelumnya disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di hadapan beberapa orang yang hadir dalam pelatihan nasional tim pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Hotel Seruni, Cisarua, Kabupaten Bogor, 5 Juni 2024 waktu lalu.
“Kita menduga, ini semacam rekayasa tapi statementnya Pak Hasto selaku Sekjen menyampaikan itu di depan orang banyak."
"Dengan kata-kata 'Bonnie terpilih sebagai anggota DPR, walaupun banyak rintangan walaupun banyak liku-liku' pada bulan Juni,” ucap Jupriyanto.
Jupriyanto pun menyebut kini Sekjen PDIP sudah melegitimasi Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih, padahal proses sengketa di mahkamah partai belum ada putusan resmi.
Selain itu, Mahkamah Partai juga baru mengeluarkan putusan resminya pada 3 September 2024 lalu.
Baca juga: Klarifikasi Tia Rahmania soal Dugaan Penggelembungan Suara, Ambil Langkah Hukum Demi Cari Keadilan
"Artinya sebelum putusan Mahkamah Partai keluar ini sudah digiring. Sekelas Sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu. Ada videonnya, boleh di cek," imbuhnya.
Jupriyanto menambahkan, ia datang ke Mabes Polri untuk membersihkan nama baik Tia Rahmania.
Ia juga ingin melakukan klarifikasi ke Mabes Polri terkait kasus dugaan penggelembungan suara.