News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tia Rahmania Bantah Lakukan Penggelembungan Suara di Dapilnya pada Pileg 2024

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tia Rahmania menyampaikan protes yang cenderung mempermalukan pribadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selaku pembicara saat acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk anggota DPR RI terpilih 2024-2029, yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Minggu, 22 September 2024. Belakangan diketahui, Nia Rahmania hadir di acara itu setelah dipecat dari keanggotaan PDIP karena penggelembungan suara. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan politisi PDIP, Tia Rahmania, membantah soal tuduhan bahwa dirinya melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, yang membuatnya dipecat dari partai. 

"Ada tuduhan-tuduhan kepada Bu Tia, bahwa dia melakukan penggelembungan suara, padahal faktanya kalau kita lihat putusan bawaslu Provinsi Banten, dikatakan kalau bu Tia tidak terlibat," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, saat mendampingi kliennya konsultasi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Diketahui, Tia Rahmania mulanya merupakan caleg DPR RI terpilih dari hasil Pileg 2024. Ia berasal dari daerah pemilihan (dapil) Banten I dengan nomor urut 2.

Namun, pada 3 September 2024, Mahkamah PDIP memberhentikan Tia Rahmania karena dinilai terbukti melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan dirinya, sebagaimana temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Dalam sidang Mahkamah PDIP itu, turut divonis kasus serupa yang dialami oleh Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V.

Bawaslu Banten pada 13 Mei 2024 menemukan bahwa ada pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania, yang melibatkan delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang).

Baca juga: Kadiv Propam Tegaskan Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Keluar dari Instansi

Jupriyanto mengatakan, putusan Bawaslu itu dijadikan dasar Mahkamah PDIP untuk melakukan pemecatan Tia sebagai caleg sekaligus kader.

"Kalau kita lihat pertimbangan mahkamah partai, di situ dikatakan, Bu Tia ada mengambil suara Hasbi (Hasbi Asyidika) 51, suara partai 10, 251, suara partai 10, tapi dalam amar putusan mengatakan Bu Tia melakukan penggelembungan suara 1.600 sekitar itu," kata Jupriyanto.

Bahkan, sampai hari ini, Tia belum diberitahu secara resmi soal putusan Mahkamah PDIP.

"Jadi, kami belum dapat sampai dengan saat ini. Baru yang kita dapatkan surat pemecatan sebagai anggota partai, itu pun kemarin bukan pada saat dikeluarkan KPU. Tapi kemarin baru dikirim surat pemecatannya ke Bu Tia," kata dia.

"Seharusnya ini kan tidak patut. Harusnya putusan partai diserahkan, pemecatan diserahkan sebelum KPU mengeluarkan bukti sebagai salah satu calon anggota DPR RI dilantik. Ini yang menurut kita tidak patut dan tidak wajar," tandasnya.

PDIP: Telah Melalui Proses Panjang

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy (kanan) saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy membeberkan kronologi pemberhentian Tia Rahmania dari keanggotaan PDIP.

Hal itu bermula dari adanya gugatan sengketa hasil Pileg yang diadukan caleg DPR RI dari PDIP di dapil Banten I bernama Bonnie Triyana.

Dimana dalam hasilnya DPP PDIP mengabulkan gugatan Bonnie dan memutuskan Tia Rahmania dipecat sebagai anggota partai PDIP dan gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Baca juga: VIDEO Tiga Tokoh yang Menolak Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Ada Loyalis Jokowi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini