TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan laporan dana kampanye (LADK) pada pasangan calon (paslon) pada Pilkada Jateng 2024.
Dalam Pilkada Jateng 2024 terdapat dua pasangan calon yakni paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Berdasarkan laporan LADK dari KPU Jateng, paslon Andika-Hendi melaporkan dana awal kampanye mereka sebanyak Rp 50 juta.
Dana Rp50 juta tersebut berasal dari dana sumbangan paslon itu sendiri.
Sumbangan berbentuk uang tunai itu masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) palon nomor urut 1.
Sementara itu, dana awal kampanye paslon Luthfi-Taj Yasin sebesar Rp 47,8 Juta.
Dengan rincian, sebanyak Rp 1 juta merupakan saldo awal RKDK.
Kemudian dana sebesar Rp 46,8 juta merupakan penerimaan sumbangan dari paslon.
Namun Rp 46,8 juta dalam RKDK Luthfi-Yasin ini berbentuk barang.
Lebih lanjut Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan bahwa aturan terkait dana kampanye ini tertulis dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
“Setiap Paslon Wajib menyampaikan kepada KPU berupa Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), melaporkan LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye),” kata Handi dilansir Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Baca juga: Pilkada Jateng 2024, Blusukan Ahmad Luthfi Ingin Promosikan Jajanan Khas Pasar Tradisional
Dana itu dilaporkan melalui sistem KPU berupa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Handi menilai adanya regulasi ini bisa memperlihatkan transparansi dan kejujuran Paslon dalam melaporkan dana kampanye selama Konstestasi Pilkada Serentak 2024.
Untuk itu, KPU Jateng pun mengimbau para tim kampanye tiap paslon dan parpol pengusungnya untuk bisa memahami kategorisasi kampanye dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporan dana kampanye.