Sehingga menurutnya upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapapun.
Baca juga: Gugatan PDIP di PTUN Bisa Buat Gibran Gagal Dilantik? Begini Penjelasannya
“Keputusan tentang siapa yang pemenangnya, yang kemudian harus dilantik, nah itu saya kira apa yang sudah diputuskan di perkara Mahkamah Konstitusi,” ungkap Hadar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha/Danang Triatmojo)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI