Dana Rp50 juta tersebut berasal dari dana sumbangan paslon itu sendiri.
Sumbangan berbentuk uang tunai itu masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) palon nomor urut 1.
Sementara itu, dana awal kampanye paslon Luthfi-Taj Yasin sebesar Rp 47,8 Juta.
Baca juga: 4 Hasil Survei Pilkada Jateng 2024, Sosok Calon Gubernur Terkuat: Andika Vs Luthfi
Dengan rincian, sebanyak Rp 1 juta merupakan saldo awal RKDK.
Kemudian dana sebesar Rp 46,8 juta merupakan penerimaan sumbangan dari paslon.
Namun Rp 46,8 juta dalam RKDK Luthfi-Yasin ini berbentuk barang.
Lebih lanjut Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan bahwa aturan terkait dana kampanye ini tertulis dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
“Setiap Paslon Wajib menyampaikan kepada KPU berupa Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), melaporkan LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye),” kata Handi, Senin (30/9/2024).
Baca juga: 4 Survei Elektabilitas Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Mengungguli Andika Perkasa-Hendi
Dana itu dilaporkan melalui sistem KPU berupa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Handi menilai adanya regulasi ini bisa memperlihatkan transparansi dan kejujuran Paslon dalam melaporkan dana kampanye selama Kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Untuk itu, KPU Jateng pun mengimbau para tim kampanye tiap paslon dan parpol pengusungnya untuk bisa memahami kategorisasi kampanye dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporan dana kampanye.
Agar nantinya pelaksanaan kampanye di Pilkada Jateng ini bisa sejalan dengan dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU secara terbuka.
“Tentunya setiap laporan berkaitan dengan dana kampanye itu kami akan diumumkan kepada masyarakat sehingga seluruh masyarakat mengetahui dana yang dikelola untuk pembiayaan pelaksanaan kampanye Pilkada,” tegas Handi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Garudea Prabawati)(Kompas.com/Labib Zamani)
Baca berita lainnya terkait Pilgub Jawa Tengah.