TRIBUNNEWS.COM - Abdul Faris Umlati (AFU) batal menjadi calon gubernur (cagub) Papua Barat Daya 2024.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
KPU Papua Barat Daya resmi membatalkan pencalonan AFU itu karena dia terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan 2024.
Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu.
Abdul Faris Umlati diketahui berpasangan dengan Petrus Kasihiw sebagai Cagub-Cawagub Papua Barat Daya 2024.
Sejauh ini, AFU dan pasangannya itu telah mengikuti berbagai tahapan pilkada hingga ikut debat publik dua kali.
Lantas, seperti apakah profil dari Abdul Faris Umlati tersebut?
Profil Abdul Faris Umlati
Abdul Faris Umlati merupakan Bupati Raja Ampat yang menjabat selama dua periode, yakni pada 2016-2021 dan 2021-2024.
Pria kelahiran 12 Februari 1973 itu juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat selama dua periode, pada 2009-2014 dan 2014-2015.
Baca juga: Batal Jadi Cagub Papua Barat Daya, Ini Pelanggaran Administrasi yang Dilakukan Abdul Faris Umlati
Saat ini, Abdul Faris Umlati diketahui sudah berkeluarga dengan Fauji Helga Br. Tampubolon sebagai istrinya.
Mereka dikaruniai enam orang anak.
Abdul Faris Umlati diketahui memiliki garis keturunan darah yang berasal dari sang ayah bernama H. Abbas Umlati yang berasal dari suku Ma'ya di Kampung Waigama, Pulau Misool.