TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembahasan revisi UU Pemilu, opsi penggunaan e-voting untuk pilkada mendatang bakal turut dibahas.
Untuk diketahui, penggunaan e-voting untuk pilkada ini merupakan opsi yang peluangnya dibuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dipertimbangkan DPR.
"Nanti dibahas dalam revisi UU Pemilu," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
Rifqi juga menegaskan pembahasan e-voting ini bakal jadi salah satu pembahasan yang penting dalam revisi UU Pemilu.
Sebagai informasi, MK membuka peluang bagi DPR untuk mempertimbangkan penggunaan sistem e-voting dalam pilkada mendatang.
Hal ini diungkapkan dalam putusan perkara nomor 137/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/12/2024) di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Hakim MK Guntur Hamzah, meski penggunaan e-voting dinilai sah dalam beberapa konteks pemilu, penentuan penerapannya di pilkada bukan merupakan kewenangan MK melainkan DPR dan pemerintah.
"Dalam kaitan ini, demi melindungi hak pilih pemilih yang merupakan hak konstitusional warga negara, persoalan yang dikemukakan para pemohon harus mendapat perhatian pembentuk undang-undang,” jelas Guntur.
“Untuk diatur dalam perubahan undang-undang pemilu ke depan, in casu pilkada serentak tahun 2029 dan seterusnya," ia menambahkan.
Baca juga: Masih Banyak Kelemahan, MK Harap Pemerintah dan DPR Revisi UU Pemilu
Lebih lanjut, Guntur mengatakan metode e-voting atau i-voting seharusnya hanya digunakan dengan kesiapan teknologi, pembiayaan, dan kesiapan masyarakat yang matang, serta tetap sesuai prinsip asas pemilu.
Meski permohonan ini ditolak, MK membuka pintu bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan e-voting di masa depan.
Hal ini dapat menjadi peluang untuk modernisasi sistem pemilu di Indonesia, namun tetap memerlukan kesiapan dari berbagai aspek.