Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menilai Pilkada ulang akibat calon tunggal kalah melawan kotak kosong bisa dipercepat.
Ia juga menegaskan tahapan Pilkada ulang dapat diselesaikan dalam waktu 6 hingga 8 bulan, tergantung pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau melihat dari desain yang baru kemarin ini, misalnya apakah dari Maret, berarti sekitar 8 bulan kan, atau kalau Mei, yang per orangan itu kan, sekitar 6 bulan. Jadi sekitar 6-8 bulan kan dari hari H," ujar Rendy saat saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
Rendy menjelaskan, KPU harus segera merancang Peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur tahapan dan jadwal Pemilu ulang jika calon tunggal tidak meraih suara yang cukup.
Baca juga: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ulang Bakal Menjabat Tak Sampai 5 Tahun
Ia menambahkan, percepatan ini penting untuk memastikan masa jabatan kepala daerah tidak melampaui batas waktu yang diatur.
"Kita berharap lebih cepat, karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa masa jabatannya berakhir sampai dilantiknya berikutnya. Artinya, berpotensi kurang dari 5 tahun," ujarnya.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Piala Asia 2023: Tak Jadi Tim yang Diunggulkan, Shin Tae-yong Pacu Timnas Indonesia, Klok Ungkap Ini
Baca juga: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong, KPU Pastikan Ikuti Mekanisme Lama
Tahapan percepatan ini, lanjut Rendy, tetap membutuhkan koordinasi dengan Komisi II DPR untuk menentukan durasi kampanye dan proses lainnya.
“Tergantung dari KPU, yang tentunya harus diatur dalam bentuk PKPU. Yang saya rasa Komisi II juga terlibat di dalamnya," ucapnya.
Dengan estimasi waktu yang jelas dan perencanaan yang matang, percepatan Pilkada ulang diharapkan dapat menjaga stabilitas proses demokrasi tanpa mengurangi kualitas pelaksanaannya.