Pembahasan RUU Prolegnas berlangsung sebelumnya telah dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang mencakup dari unsur DPR, DPD, serta perwakilan pemerintah.
"Apakah hasil penyusunan prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas 2024-2029 dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Dengan begitu, maka pembahasan 41 UU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025 dan 178 UU masuk dalam prolegnas 2025-2029 tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
Berikut daftar Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Baleg DPR RI:
Komisi I
RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III
RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Komisi IV
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Komisi V
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi VII
RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Komisi VIII
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX