TRIBUNNEWS.COM - Dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dinyatakan tidak melanggar aturan.
Meskipun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan video Prabowo bermuatan kampanye.
Video dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin disebut tidak melanggar aturan dalam proses kampanye.
Pun dengan aturan tindak pidana Pemilu yang tidak dilanggar Prabowo.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Rabu (20/11/2024).
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Ada Muatan Kampanye
Sejumlah langkah telah dilakukan Bawaslu menyikapi polemik yang timbul setelah munculnya video itu.
Mulai dari mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait dan para ahli.
Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan.
Dalam temuannya, video Prabowo bersama Luthfi-Yasin diunggah pada 9 November 2024.
Baca juga: Adu Endorse Jokowi vs Prabowo Warnai Pilkada Karanganyar 2024
Tanggal itu masuk pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September-23 November 2034.
Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018.
Tetapi, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, atau pada hari libur.