Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan kekhawatiran terkait masih banyaknya pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik menjelang Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Kerawanan Pilkada 2024 di TPS, Di Antaranya Keterlambatan dan Pemilih Tanpa KTP
Menurut Idham, jumlah pemilih yang belum merekam data kependudukan cukup signifikan di beberapa daerah.
Padahal, perekaman KTP elektronik menjadi salah satu syarat utama dalam menggunakan hak pilih sesuai Pasal 19 PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
“Berkaitan dengan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, ini juga jadi concern kami karena memang di beberapa daerah jumlahnya juga cukup signifikan,” ujarnya.
KPU berharap waktu yang tersisa sebelum hari pemungutan suara, yakni 27 November, dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Mudah-mudahan banyaknya pemilih yang belum melakukan perekaman data kependudukan ini dapat terlayani di waktu yang tersisa,” tambah Idham.
Baca juga: Video Megawati Singgung Institusi Negara Tak Netral dalam Pilkada 2024, Tunjukkan Kertas Ancaman
Ia juga berharap perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan penjelasan terkait kebijakan perekaman data kependudukan.
“Mudah-mudahan (Kemendagri) juga dapat menjelaskan atau bagaimana kebijakan Kemendagri tentang perekaman data kependudukan,” kata Idham.
Idham optimis bahwa dengan upaya ini, kualitas pelayanan pemilih akan meningkat, sehingga hak konstitusional masyarakat dalam pemilu dapat terjamin.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di seluruh Indonesia.