TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengajak masyarakat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024.
Putusan tersebut menegaskan sanksi pidana bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Kami ingin mengajak seluruh masyarakat dan media untuk mengawal putusan 136," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Ronny menilai, putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam menegakkan asas netralitas pada Pilkada serentak 2024.
"Menurut kami ini putusan progresif yang mengatur aparat TNI atau Polri bisa dipidana apabila melakukan pelanggaran Pilkada," ujarnya.
Dia mengingatkan aparat di level bawah untuk berhati-hati dalam menanggapi perintah atasan, khususnya jika perintah tersebut bersifat tidak netral, seperti mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
"Jangan mengikuti perintah salah," ucap Ronny.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Ingatkan Aparat, Termasuk Polri Jaga Netralitas di Pilkada Serentak
Ronny juga mengingatkan dampak besar yang dapat dialami ASN, TNI, dan Polri jika melanggar aturan netralitas.
Selain ancaman pidana, pelanggaran ini berpotensi merusak karier mereka masing-masing.
"Pilkada hanya sebentar. Implikasi kalau pidana, berefek ke karier. Jangan mengikuti perintah salah," tegas Ronny.
Dengan adanya putusan MK ini, Ronny berharap semua pihak dapat mematuhi aturan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN, TNI, dan Polri dalam proses demokrasi.