TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) enggan untuk menjawab ketika ditanya awak media terkait pembuatan video dukungan dari Presiden Prabowo Subianto terhadap cagub-cawagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang dibuat di kediamannya di Solo dan menimbulkan kontroversi di publik.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan video dukungan tersebut dibuat saat Prabowo tengah berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo.
Ketika ditanya hal tersebut oleh awak media, Jokowi justru tidak menjawabnya dengan lugas.
Dikutip dari Tribun Solo, dia hanya mengatakan bahwa Presiden seperti Prabowo memiliki hak untuk kampanye dan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kan sudah saya sampaikan, sudah diputuskan oleh bawaslu, bahwa pasal 299 UU nomor 7 tahun 2017 itu jelas disampaikan di situ bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu memiliki, mempunyai hak untuk kampanye,” jelasnya ketika berkunjung di Proyek Kawasan Simpang Joglo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024).
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengungkapkan bahwa Prabowo memiliki hak untuk berkampanye karena dirinya merupakan Ketua umum Gerindra.
Dia menuturkan Prabowo memiliki hak untuk mendukung siapapun calon yang diusung oleh partai yang dipimpinnya.
“Apalagi yang namanya Presiden Prabowo Subianto itu Ketua Partai Gerindra yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Masak nggak boleh mendukung,” jelasnya.
Baca juga: VIDEO Duel Tokoh Kampanye Akbar di Jakarta: Ridwan Kamil Undang Jokowi, Pramono Gandeng Ahok-Anies
Lalu, saat ditanya kembali terkait pembuatan video dukungan Prabowo kepada Luthfi-Yasin di kediamannya, Jokowi tidak menjawabnya.
"Saya hanya ingin menyampaikan yang tadi," tuturnya.
Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Lakukan Pelanggaran karena Video Dibuat saat Hari Libur
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengumumkan bahwa Prabowo dinyatakan tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungannya kepada Luthfi-Yasin.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan" kata Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah menyikapi persoalan tersebut di antaranya mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait dan juga para ahli.
Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan.
Kemudian, video dibuat pada tanggal 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui Medsos, yaitu 25 September-23 November 2024.
Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018.
Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau hari libur.
Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Soal Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Membela : Presiden Ada Hak Kampanye, Masa Nggak Boleh"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)
Artikel lain terkait Pilgub Jawa Tengah