TRIBUNNEWS.COM - Dua elit PDIP, yaitu Ketua DPP sekaligus mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul merespons putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak memberikan sanksi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah mendukung cagub-cawagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyebutkan bahwa Prabowo tidak melanggar aturan terkait dukungannya kepada Luthfi-Yasin karena video dukungan tersebut dibuat pada 3 November 2024 yang jatuh pada hari Minggu.
Bagja mengatakan lantaran video dibuat di hari libur, maka Prabowo sebagai Presiden RI tidak perlu mengambil cuti sebagai syarat untuk berkampanye.
"Sehingga berdasarkan waktu, itu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Bagja dalam konferensi pers di YouTube Bawaslu RI, Rabu (20/11/2024).
Dia juga mengatakan pengunggahan video dukungan Prabowo di akun Instagram Ahmad Luthfi itu dilakukan pada 9 November 2024.
Sehingga, kata Bagja, juga tidak melanggar masa kampanye yang dimulai pada 25 September-23 November 2024 mendatang.
"Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja.
Kata Ganjar soal Putusan Bawaslu: Apa Perlu Ditanggapi?
Ketika dihubungi Tribunnews.com via WhatsApp, Ganjar hanya merespons singkat terkait putusan Bawaslu soal Prabowo tidak disanksi lantaran mendukung Luthfi-Yasin.
"Apa perlu ditanggapi?" kata Ganjar kepada Tribunnews.com, Kamis (21/11/2024).
Ketika meminta penegasan bahwa apakah dirinya maupun elit PDIP sudah menduga Prabowo tidak akan disanksi, Ganjar kembali menekankan putusan Bawaslu tersebut tidak perlu ditanggapi.
Baca juga: Prabowo Jadi Presiden, Direksi Pertamina dan Garuda Dirombak: Ini Penjelasan Erick Thohir
Dia membalas pertanyaan lanjutan dari Tribunnews.com tersebut dengan mengetikkan tanda tanya dan tanda seru.
"?!" balas Ganjar.
Bambang Pacul: Suka-suka Bawaslu-lah
Ketua DPD PDIP, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul merespons putusan Bawaslu seperti Ganjar.
Dia menilai putusan tersebut tidak perlu dikomentari olehnya.