Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan data tersebut tercatat hingga Rabu (27/11/2024), pukul 16.00 WIB.
“Bawaslu akan melakukan kajian awal di 130 dugaan pelanggaran politik yang di masa tenang fan pemungutan suara pemilihan 2024,” ujar Puadi dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang/materi lainnya dan potensi pembagian/materi lainnya.
Adapun, yang dimaksud dengan potensi pembagian uang/materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang/materi lainnya tetapi belum terjadi pembagian uang/materi lainnya oleh terlapor.
Bawaslu akan melanjutkan ke tahap kajian hukum dalam waktu lima hari kalender apabila laporan memenuhi syarat formil dan materiil.
Proses ini juga berlaku untuk informasi awal hasil pengawasan Bawaslu yang akan ditetapkan melalui rapat pleno.
Berikut rincian lengkapnya:
Masa Tenang
1. Dugaan Pembagian Uang/Materi Lainnya (71 Dugaan):
Hasil Pengawasan Bawaslu: 11 dugaan.
Laporan Masyarakat: 60 dugaan.
2. Dugaan Potensi Pembagian Uang/Materi Lainnya (50 Dugaan):
Hasil Pengawasan Bawaslu: 11 dugaan.
Laporan Masyarakat: 39 dugaan.
Hari Pemungutan Suara
1. Dugaan Pembagian Uang/Materi Lainnya (8 Dugaan):
Hasil Pengawasan Bawaslu: 1 dugaan.
Laporan Masyarakat: 7 dugaan.
2. Dugaan Potensi Pembagian Uang/Materi Lainnya (1 Dugaan):
Laporan Masyarakat: 1 dugaan.
(Tribunnews/ Chrysnha, Mario Christian Sumampow)