News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil-Suswono Kalah dari Pasangan Pramono-Rano di TPS Dekat Markas DPP Partai Golkar

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono menghadiri acara Apel Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Partai Golkar di Kantor DPD Golkar DKI, Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2024). Kedatangan Ridwan Kamil dan Suswono tersebut menghadiri acara Apel Partai Golkar yang diikuti 1.700 kader dan 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Warta Kota/Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno unggul di TPS 1 di Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024).

TPS ini berada dekat dengan markas DPP Partai Golkar, partai pengusung pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono.

Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 88 suara.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 40 suara dan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno: 171 suara.

Sebanyak 44 suara dinyatakan tidak sah.

Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 591 orang, hanya 343 pemilih yang hadir.

Untuk diketahui, berdasarkan data sementara hitung cepat Litbang Kompas, paslon nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno mendapat suara 49,37 persen.

Disusul paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono 40,32 peesen, dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun - Kun Wardana 10,31 persen. 

Dari hasil sementara hitung cepat ini, Litbang Kompas memprediksi Pilkada Jakarta 2024 dimenangkan Pramono - Rano. 

"Berdasarkan perhitungan di 400 TPS sampel dengan ini menyatakan bahwa Pilkada Jakarta dipreroksi dimenangkan oleh pasangan Pramono Anung Rano Karno menempati posisi teratas," kata Pemimpin Redaksi Kompas.id, Sutta Dharmasaputra di War Room Menara Kompas, Jakarta, Rabu.

Namun apakah Pilkada Jakarta berlangsung satu atau dua putaran, hasil hitung cepat Litbang Kompas belum bisa memastikan.

Hal ini karena angka perolehan suara Pramono - Rano belum menyentuh 50 persen plus satu.

Sementara margin of error atau simpangan kesalahan masih bisa berubah baik turun atau naik.

"Meskipun data sudah stabil karena margin of error masih bisa berubah bisa turun atau lebih tinggi plus minus satu persen," kata Wakil GM Litbang Kompas, Be Satrio.

Adapun proses pengumpulan data masih terus berlangsung di War Room Menara Kompas, Palmerah, Jakarta. Data lapangan yang masuk akan diterima dan diolah untuk kemudian dimasukkan dalam persentase hitung cepat. 

Hitung cepat Litbang Kompas ini berfokus pada pemilihan gubernur Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Quick count atau hitung cepat Litbang Kompas ini dilakukan secara mandiri untuk menjaga kredibilitas dan independensi. 

Adapun hitung cepat Litbang Kompas menggunakan metode multistage random sampling berdasarkan DPT.

Tingkat kepercayaan hitung cepat 99 persen. Simpangan kesalahan atau margin of error diperkirakan lebih kurang 1 persen. 

Pada hitung cepat Pilkada Serentak 2024, ada 1.600 sampel TPS dengan rincian 400 TPS di setiap provinsi. 

Total sumber daya manusia yang berpartisipasi di Litbang Kompas tak kurang dari 1.900 orang. Mereka diantaranya tenaga lapangan, koordinator lapangan, koordinator daerah, koordinator wilayah dan tim pusat data di dalam war room. 

Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.

Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua. 

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Teriakan Mulyono Kalah Menggema Usai Pramono-Rano Unggul Sementara Hasil Hitung Cepat

Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini