TRIBUNNEWS.COM, - Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Klaten, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah dirinya mengantar surat suara Pilkada 2024 dari kantor desa menuju kantor kecamatan.
Korban bernama Sugimin (51), diketahui meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik.
Ia mengantar surat suara bersama rekannya anggota KPPS mengendarai kendaraan roda 3.
Diduga, warga Dukuh Jetis, Desa Sawit ini hendak menghindari lubang di jalan. Namun kendaraan tersebut oleng hingga menabrak tiang listrik.
"Kami berduka cita yang sangat mendalam. Atas berpulangnya kolega kami, anggota PPS Desa Sawit yaitu Bapak Sugimin," kata Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, dikutip dari TribunJateng, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: KPU Jakarta Telah Berikan Santunan untuk Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
Ia mendapatkan informasi, sebelumnya almarhum telah bertugas hingga pukul 19.00 WIB selesai mengantar surat suara dari masing-masing TPS ke Kantor Desa.
"(Setelah itu) diserahkan atau diantarkan ke Kantor Kecamatan Gantiwarno," jelasnya.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Selanjutnya, almarhum sempat beristirahat untuk makan bersama teman-teman. Hingga saat pulang pukul 21.30, terjadilah kecelakaan tunggal tersebut.
Almarhum sendiri sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit RSST Tegalyoso, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam hal ini, Primus mengatakan pihaknya sebelumnya telah menggandeng BPJS Tenaga Kerja.
"Kami sebelumnya sudah mengikutsertakan, seluruh penyelenggara pemilu dalam kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Sehingga, beberapa hak yang menjadi milik almarhum telah diberikan kepada ahli waris melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sehari-hari, Sugimin diketahui juga berprofesi sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.
Almarhum meninggalkan 1 istri yang bernama Liana, juga 2 orang anak perempuan dan laki-laki yakni Mey yang sudah bekerja serta Dwi yang masih sekolah SMK kelas 2.
Keluarga almarhum selaku ahli waris mendapat santunan jaminan kematian, beasiswa pendidikan bagi anak almarhum, dan biaya pemakaman dengan total Rp 122,8 juta.
Selain pihak KPU Klaten, turut hadir pula Sekretaris Daerah Jajang Prihono perwakilan Pemerintah Kabupaten Klaten, dan Camat Gantiwarno serta jajaran pemerintah Desa Sawit.
Jenazah almarhum Sugimin dimakamkan, di pemakaman Sasonoloyo Desa Mutihan yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah duka.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KRONOLOGI Anggota PPS di Klaten Meninggal Usai Antar Surat Suara Pilkada 2024, Tabrak Tiang Listrik