TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024, La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/12/2024).
Permohonan tersebut diajukan langsung oleh Purnama Ramadhan yang didampingi kuasa hukumnya, Aswan A, dengan tudingan serius terhadap petahana yang diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan.
“Kami memiliki bukti-bukti kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran ini. Kami yakin hakim MK akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil,” tegas Aswan usai pengajuan gugatan.
Dalam dokumen gugatan, pemohon memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang melibatkan petahana.
Di antaranya adalah praktik politik uang, yang disebutkan dilakukan secara terencana dengan dukungan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, terdapat laporan bahwa sejumlah pemilih yang membawa KTP justru tidak diizinkan memberikan suara di TPS.
Dugaan lebih lanjut mencakup keterlibatan aktif Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pejabat tinggi seperti sekretaris daerah, camat, lurah, dan kepala desa yang diduga melakukan kampanye mendukung petahana selama masa tenang.
“Mereka melanggar aturan masa tenang dengan melakukan kampanye secara diam-diam. Ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN,” tambah Aswan.
Baca juga: Denny Indrayana dkk Ajukan Gugatan Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi
Pemohon juga mengungkap pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam laporan itu, mereka melampirkan bukti-bukti yang mendukung, termasuk dugaan keterlibatan ASN dan praktik politik uang.
Aswan menegaskan ihwal Bawaslu telah memproses laporan tersebut dengan memanggil petahana untuk dimintai keterangan resmi.