News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

KPU Jakarta: Tiga Paslon Pilgub Diberi Waktu 3 Hari untuk Gugat Hasil Pilkada ke MK

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata (ketiga kiri) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil PIlgub 2024 di Jakarta, Minggu (8/12/2024). Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) unggul, disusul pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 telah ditetapkan, Minggu (8/12/2024). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan, pasangan nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno unggul dari Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Setelah penetapan hasil rekapitulasi, calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) DKI Jakarta diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu.

Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Dody Wijaya, mengatakan ketentuan itu, mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"(sebagaimana perintah MK) Kami diminta memberikan hak paslon yaitu sesuai dengan ketentuan di UU 10 tahun 2016 bahwa pasangan calon dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama tiga hari kerja," kata seusai rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu.

"Sehingga sejak kami tetapkan dan umumkan hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 16.01 WIB, maka tiga hari kerja ke depan paslon dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepada MK dengan mengacu pada keputusan KPU yang baru saja kami tetapkan, Keputusan KPU Nomor 210 tahun 2024," lanjut Dody.

Selanjutnya, masih ada beberapa tahapan yang dilalui pada Pilkada kali ini. 

"Kalau ada sengketa, kami akan tunggu sengketa di MK," ucap 

Namun, bila selama tiga hari kerja tak ada gugatan perselisihan, maka KPU harus segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Maka apabila tidak ada pengajuan sengketa perselisihan di MK, paling lama tiga hari setelah itu kami wajib mengumumkan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua," terangnya. 

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah mengebut proses rekapitulasi suara dari enam wilayah kota/kabupaten pada Sabtu (7/12/2024).

Baca juga: Pramono-Rano Menang Pilgub Jakarta, Cak Lontong Sorot Aksi Walk Out Tim RK: Mungkin Takut Berdesakan

KPUD Jakarta pun sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dan enam kabupaten/kota, dilanjutkan penetapan hasil rekapitulasi.

Sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Setelah diumumkan, KPU DKI Jakarta memberi kesempatan kepada masing-masing paslon untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, MK bakal terlebih dulu mengecek aduan yang masuk sebelum menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebagaimana dikutip dari TribunJakarta.com.

Hasil Rekapitulasi 

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, mengumumkan langsung penetapan hasil akhir rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, inggu (8/12/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD, pasangan nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno menang tas dua pasangan lain.

"Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut: pasangan nomor urut satu atas nama Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan suara sah sebanyak 1.718.160 suara," ucapnya di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat.

Kemudian, pasangan cagub-cawagub nomor urut dua atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.

Sementara Pasangan cagub-cawagub nomor urut tiga atas nama Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara sah 2.183.239.

Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara sah sebanyak 2.183.239.

Berikut rincian hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 KPU DKI Jakarta:

Kabupaten Kepulauan Seribu:

 1. Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)

 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara)

 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (7.456 suara)

Suara sah: 14.687

Suara tidak sah: 474 

Total: 15.161

DPT: 20.908

Kota Jakarta Barat:

 1. Ridwan Kamil-Suswono (386.880 suara)

 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (109.457 suara)

 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (500.738 suara)

Suara sah: 997.075

Suara tidak sah: 71.927

Total: 1.069.002

DPT: 1.909.774

Kota Jakarta Pusat:

 1. Ridwan Kamil-Suswono (152.235 suara)

 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (44.865 suara)

 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (220.372 suara)

Suara sah: 417.472

Suara tidak sah: 38.077

Total: 455.549

DPT: 813.721

Kota Jakarta Selatan:

 1. Ridwan Kamil-Suswono (375.391 suara)

 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (90.294 suara)

 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (491.017 suara)

Suara sah: 956.702

Suara tidak sah: 89.778

Total: 1.046.480

DPT: 1.748.961

KPU DKI Jakarta menandatangani berita acara usai menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 di Hotel Sari Pacific Jakarta pada Minggu (8/12/2024). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Kota Jakarta Timur:

 1. Ridwan Kamil-Suswono (535.613 suara)

 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (136.935 suara)

 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (635.170 suara)

Suara sah: 1.307.718

Suara tidak sah: 118.116

Total: 1.425.834

DPT: 2.374.828

Baca juga: Ganjar Pranowo Beri Ucapan Selamat pada Pramono-Rano Karno: Jakarta Menyala

Kota Jakarta Utara:

 1. Ridwan Kamil-Suswono (261.463 suara)

 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (77.026 suara)

 3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (328.486 suara)

Suara sah: 666.975

Suara tidak sah: 45.392

Total: 712.367

DPT: 1.345.815

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi, Pram-Rano Menang Pilkada Jakarta 2024

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini