TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
Hasilnya, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.
Penetapan pihak KPU DKI Jakarta ini dilakukan setelah saksi dari pasangan Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswonom (RIDO).
Adapun pengumuman hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Penetapan dilakukan setelah KPU di enam kota dan kabupaten di Jakarta yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menyelesaikan rekapitulasi lebih dulu.
Awalnya, KPU Jakarta membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kota dan kabupaten.
Setelah itu, KPU Jakarta lanjut membacakan hasil rekapitulasi tingkat provinsi.
Baca juga: Ganjar Pranowo Beri Ucapan Selamat pada Pramono-Rano Karno: Jakarta Menyala
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi, pihak KPU DKI Jakarta memberi kesempatan kepada setiap saksi dari ketiga para paslon untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan atas kejadian khusus pada Pilkada Jakarta.
Saksi dari paslon RIDO yang mendapat giliran pertama menyampaikan keberatan atas adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, serta rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024.
Kemudian saksi paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga menyampaikan keberatan, dengan catatan serta menyatakan tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi.
Tetapi, saksi dari Pramono-Rano mengatakan tidak ada keberatan dan sempat mengomentari pernyataan saksi Ridwan Kamil-Suswono.
Situasi di ruang rapat memanas ketika saksi dari pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno menyampaikan pandangan mereka terhadap keberatan yang disampaikan oleh dua paslon yang lain.
“Tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari paslon nomor 3. Namun kami ingin berkomentar sedikit.
Baca juga: Pengamat Ray Rangkuti Nilai Intensitas Pertemuan Presiden Prabowo dengan Jokowi Tak Lazim
Paslon nomor 1 dan nomor 2 mengungkapkan atau menyatakan keberatan atau kejadian khusus, enggak tahu kejadian khusus atau keberatan. mohon maaf…,” ujar salah satu saksi dari paslon 03 di ruang rapat.