TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah mengatakan, gugatan tersebut bukan untuk menjegal kemenangan Pramono Anung-Rano Karno, melainkan untuk menjaga demokrasi.
Ramdan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta sudah mencederai pesta demokrasi dengan kinerja buruk mereka saat menyelenggarakan Pilkada 2024.
“Sekali lagi mohon maaf, ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang, tidak," ucapnya, dilansir Tribun Jakarta, Minggu (8/12/2024) malam.
"Kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar ke depan di 2029 nanti, tidak ada yang namanya penyelenggara maupun pengawas tidak menghargai yang namanya hasil dan kualitas dari suatu demokrasi,” imbuhnya.
Kubu RIDO melayangkan gugatan karena kecewa dengan kinerja KPU dan Bawaslu Jakarta dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.
Mereka menilai kedua lembaga itu tak becus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Pasalnya, tingkat partisipasi masyarakat hanya sekitar 57 persen.
Selain itu, tim RIDO juga merasa dianaktirikan oleh Bawaslu Jakarta karena laporan pelanggaran pilkada yang diajukan sering tak ditindaklanjuti.
Oleh sebab itu, mereka berencana mengadukan sengketa Pilkada 2024 ke MK.
Dengan begitu, ke depan diharapkan proses demokrasi di Indonesia bisa ditingkatkan lagi.
Baca juga: Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Menang, Ridwan Kamil-Suswono Siapkan Gugatan
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Muslim Butarbutar memastikan, gugatan sengketa pilkada bakal diajukan dalam kurun waktu tiga hari ke depan.
“Narasi terkait kecurangan dan segala macam itu adalah bahan yang akan kami sampaikan ke MK dan akan kami ramu. Sampai saat ini tim hukum sedang memproses itu."
“Mudah-mudahan bila tidak ada halangan kami memutuskan untuk bisa mengajukan gugatan ke MK sesuai batas waktu yang ditetapkan,” terangnya.