Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyebut sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan berlangsung pada awal Januari 2025.
Saat ini, MK masih dalam tahap menerima pengajuan perkara dari berbagai pihak.
Baca juga: MK Sudah Terima 152 Gugatan Pilkada Kabupaten/Kota, Gugatan untuk Pemilihan Gubernur Belum Ada
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo menjelaskan, jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai. Proses registrasi diproyeksikan akan selesai pada 3 Januari 2025.
"Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama," tuturnya.
Ia juga menekankan hukum acara menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan pihak-pihak terkait sebelum sidang dimulai.
Berdasarkan data situs MK, hingga kini telah terdaftar 152 gugatan sengketa Pilkada, yang terdiri dari 119 gugatan untuk pemilihan Bupati dan 33 gugatan untuk pemilihan Walikota.
Sementara itu, belum ada pengajuan terkait pemilihan Gubernur hingga pukul 12.26 WIB.
Baca juga: Pramono-Rano Kerahkan Todung Mulya Lubis untuk Hadapi Gugatan RIDO di MK
Dua Skema Penjadwalan Sidang Perdana
Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara Pilkada, MK telah menyiapkan dua skema sidang perdana. Skema pertama dijadwalkan berlangsung pada 24-31 Desember 2024, sementara skema kedua akan dimulai pada 9-14 Januari 2025.
Menurut Suhartoyo, penerapan skema ini bergantung pada jumlah perkara yang terdaftar.
“Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin kan 300-an ya, itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja,” jelasnya.
Namun, jika jumlah perkara melebihi 300, MK akan menerapkan registrasi tahap kedua. Hal ini untuk memastikan proses sidang berjalan efektif dan menghindari bentrokan jadwal.
"Nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok ya," pungkasnya.
Masa pengajuan perkara Pilkada 2024 sendiri masih berlangsung hingga 18 Desember 2024, sehingga jumlah perkara dapat bertambah dalam beberapa hari ke depan.