Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa (10/12/2024) pukul 07.30 WIB, tercatat 210 permohonan masuk.
Rinciannya adalah 2 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, 169 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota.
Adapun dua permohonan sengketa untuk tingkat gubernur diajukan oleh pasangan calon dari provinsi Papua Selatan.
Keduanya diajukan secara daring pada pagi hari ini.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ihwal sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan berlangsung pada awal Januari 2025.
Saat ini, MK masih dalam tahap menerima pengajuan perkara dari berbagai pihak.
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo menjelaskan jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai.
Proses registrasi sendiri diproyeksikan akan selesai pada 3 Januari 2025.
"Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama," tuturnya.
Cara Mengajukan Gugatan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 syarat untuk mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni :
- Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
- MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 yang diajukan oleh para kontestan pilkada.
- Pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada harus dilengkapi alat atau dokumen bukti pelanggaran dan keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
- Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.
- Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.