Hingga batas waktu pengajuan sengketa berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tim hukum pasangan RIDO dan Dharma-Kun tidak terlihat mendaftarkan permohonan baik secara offline maupun online di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, keduanya secara resmi menerima hasil Pilkada Jakarta yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Rano Karno Pamer Foto Bareng Pramono Anung dan Ridwan Kami