News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Putusan MK: Masa Jabatan Gubernur, Bupati, Wali Kota Dilantik pada 2019 Berakhir di 2024

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Pada Kamis (21/12/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Nomor 10 tahun 2016 Undang-Undang (UU) Pilkada.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Nomor 10 tahun 2016 Undang-Undang (UU) Pilkada.

Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh tujuh kepala daerah. Mereka mempersoalkan mengenai akhir masa jabatan mereka.

Beberapa kepala daerah tersebut, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur, bahwa kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. 

Menurut mereka, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para kepala daerah sekaligus Para Pemohon baru dilantik pada 2019.

Apabila masa jabatan mereka berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.

Baca juga: Jimly Sebut MKMK Permanen Tinggal Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK, PHPU jadi Pembuktian



Ketua MK Suhartoyo menyatakan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. 

Namun, Mahkamah menegaskan tidak dapat menerima permohonan provisi Para Pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Lebih lanjut, Suhartoyo menilai, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca juga: Ketua Umum MUI Buka Suara Tanggapi Candaan Zulhas soal Amin dalam Salat

Dengan demikian, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi berbunyi, "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".

Dalam putusan 143 ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memutuskan posisinya dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda.

Sebagai informasi, dalam gugatannya, Para Pemohon berpendapat, berlakunya Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan mereka menjadi tidak utuh selama lima tahun, karena harus berakhir pada 2023.

Di sisi lain, Para Pemohon juga menilai akhir masa jabatan mereka tidak mengganggu jadwal Pilkada Serentak 2024, yang digelar pada November tahun depan.

(Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini