News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jimly Sebut MKMK Permanen Tinggal Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK, PHPU jadi Pembuktian

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. Salah satunya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc buka suara terkait dibentuknya MKMK permanen.

Jimly berharap MKMK permanen dapat mengawal integritas Mahkamah Konstitusi (MK) menuju Pemilu 2024.

Hal ini terkait MK yang nantinya akan menjadi muara dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ia kemudian mengatakan, MKMK adhoc yang pernah dipimpinnya telah membuka jalan untuk perbaikan citra dan kepercayaan publik terhadap MK.

"MKMK adhoc yang lalu sudah buka jalan untuk perbaikan citra MK dan kepercayaan publik yang sangat dibutuhkan ke depan," ucap Jimly, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (21/12/2023).

Sehingga, mantan Ketua MK itu menuturkan, MKMK permanen tinggal melanjutkan pemulihan itu.

"MKMK permanen tinggal lanjutkan sampai kepercayaan publik 100 persen kembali pulih," ucapnya.

Meski dibentuk hanya untuk satu tahun periode masa jabatan, Jimly mengaku optimis MKMK permanen dapat memulihkan kepercayaan publik dan citra MK.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. 

Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, mengatakan dengan adanya MKMK permanen ini bakal ada lembaga yang setiap harinya dalat mengawasi pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi," ujar Enny, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Istana Langsung Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK

Selain itu, saat ini tahapan pemilu tengah berlangsung dan sedang menuju puncak. Pasca-pemilu, jelas Enny, tentu bakal mencuat banyaknya peradilan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Sehingga dengan adanya MKMK, tetap dapat menjaga etik dan perilaku hakim konstitusi saat persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini