News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur DKI

Pilgub Digugat ke MK, KPU DKI Yakin Tak Pengaruhi Suara

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Provinsi DKI Jakarta menilai tidak ada hal substantif yang bisa mempengaruhi perolehan suara jika ada pihak-pihak yang menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI,Sumarno mengatakan harus ada tiga unsur dalam menggugat pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain harus sistematis, terstruktur, dan masif.

"Misalnya money politics (politik uang) itu masif. Pengerahan birokrasi itu terstruktur," ujar Sumarno, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2012).

Namun jika tetap ada yang menggugat ke MK kata Sumarno, pihaknya akan berkirim surat ke DPRD DKI bahwa ada gugatan.

"Pelantikannya dipending dulu menunggu hasil dari MK. Proses di MK itu 14 hari kerja. Kita ikuti keputusan dari MK itu,"ujarnya.

Sesuai jadwal KPU DKI, gubernur baru yang terpilih akan dilantik pada 7 Oktober mendatang jika tidak ada gugatan ke MK.

Berita Terkait Pemilihan Gubernur DKI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini