Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Provinsi DKI Jakarta menilai tidak ada hal substantif yang bisa mempengaruhi perolehan suara jika ada pihak-pihak yang menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI,Sumarno mengatakan harus ada tiga unsur dalam menggugat pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain harus sistematis, terstruktur, dan masif.
"Misalnya money politics (politik uang) itu masif. Pengerahan birokrasi itu terstruktur," ujar Sumarno, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2012).
Namun jika tetap ada yang menggugat ke MK kata Sumarno, pihaknya akan berkirim surat ke DPRD DKI bahwa ada gugatan.
"Pelantikannya dipending dulu menunggu hasil dari MK. Proses di MK itu 14 hari kerja. Kita ikuti keputusan dari MK itu,"ujarnya.
Sesuai jadwal KPU DKI, gubernur baru yang terpilih akan dilantik pada 7 Oktober mendatang jika tidak ada gugatan ke MK.
Berita Terkait Pemilihan Gubernur DKI
- Jokowi-Basuki Resmi Memenangkan Pilgub DKI Jakarta
- Pesan Hary Tanoe kepada Pemenang Pilkada DKI Jokowi-Ahok
- Alasan KPU DKI Memilih Jumat Rapat Pleno Rekapitulasi
- Saksi Foke Ngotot Panwaslu Beri Catatan Kualitas Pilkada
- Pleno Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Dimulai
- Boyongan ke Jakarta, Jokowi Bawa Kaset Metal