News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Penyedia Kos Pembunuh Siswa SMA 6 Wajib Lapor

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap 26 September di Yogyakarta. FR akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah membacok Alawy Yusianto Putra dalam sebuah tawuran pelajar di Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012), Fitra Ramadani (21) pun langsung bergegas melarikan diri dengan bantuan kakaknya.

Kemudian siswa SMAN 70 Jakarta tersebut pun bersembunyi di sebuah rumah kontrakan yang disediakan AD yang tiada lain teman dari kakak Fitra yang sedang mengenyam pendidikan tinggi di sebuah universitas negeri di Yogyakarta.

Serapat-rapatnya bangkai ditutup, tetap persembunyian Fitra dapat diendus polisi sampai akhirnya Fitrapun ditangkap kepolisian pada Kamis (27/9/2012).

Karena dianggap sebagai orang yang menyembunyikan Fitra, akhirnya AD pun harus berurusan dengan polisi dan juga dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 221 KUHP tentang kesengajaan menyembunyikan pelaku kriminal.

"Kita amankan satu orang tersangka AD, itu sudah kita pulangkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hidiningrat, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2012).

Fitra dibekuk ketika akan berangkat dari Yogyakarta ke Banyuwangi. Saat itu, ia sedang menunggu keluarganya yang lain yang berinisial DN dan GP bersama kakaknya berinisial DD yang mengantarakan Fitra dari Jakarta ke Yogyakarta dan sampai ke tempat kos yang disediakan AD.

AD yang tidak memiliki hubungan saudara dengan Fitra tentu saja dianggap sebagai orang yang turut menyembunyikan buronan polisi. Sementara tiga saudara Fitra DN, GP, dan DD tidak bisa dijadikan tersangka karena masih keluarga sesuai dengan yang temaktub dalam pasal 221 KUHP tentang tindak kesengajaan menyembunyikan pelaku kriminal. Dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan pelaku tidak bisa ditindak.

Tetapi AD tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan kurungan, ia hanya dikenakan wajib lapor saja. "Dia (AD) masih tersangka, namun karena ancaman hukumannya dibawah satu tahun, dia tidak ditahan, dia hanya wajib lapor," kata Kapolres.

Fitra merupakan siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6 di kawasan Blok M Plasa, Sevel Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin (24/9/2012) kemarin. Alawy dibacok di bagian dada dengan celurit hingga meninggal dunia.

Fitra disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini