TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (12/10/2012) petang ini, aparat Polres Jakarta Selatan akan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra, dalam tawuran antara siswa SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta.
Proses rekonstruksi akan dilangsungkan secara tertutup, dengan pertimbangan pasal 64 ayat 2 huruf G UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, rekonstruksi bakal dilakukan dalam 15 adegan.
Proses rekonstruksi akan melibatkan tujuh tersangka, serta 12 orang yang berstatus sebagai saksi.
"Semua tersangka dilibatkan. Tujuh orang tersangka akan ikut rekonstruksi. Sementara, saksi ada 12 orang, dari SMA 70 dan SMA 6," jelas Hermawan. (*)
BACA JUGA
- Sore Nanti Rekonstruksi Terbunuhnya Alawy
- Pelajar Petarung Jalanan ini Bawa Gergaji dan Celurit
- Kuasa Hukum Alawy Pertanyakan Rekonstruksi di Polres
- Siswa SMK 71 Cawang Disabet Celurit Depan Polres