News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Pelaku Curanmor Kelompok Lampung Dibekuk Polisi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencuri motor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA---Seorang anggota komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) kelompok Lampung, terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota kepolisian Polsek Tamansari,

Petugas terpaksa melumpuhkan karena pelaku mencoba melarikan diri pada saat disergap di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (2/2/2013) malam.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Erick Frendriz penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap kali terjadi di wilayah Tamansari.

"Pelaku berinisial IP, saat dihentikan petugas mencoba melarikan diri sehingga petugas memberi tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan maka petugas melumpuhkannya dengan tembakan di kaki," ungkapnya lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (3/2/2013).

IP diamankan bersama tiga orang temannya yang merupakan satu komplotan SAL, FAI, dan NAN. Mereka ditangkap di sebuah kost-kostan di wilayah Tamansari.

Penangkapan diawali dengan laporan masyarakat yang curiga terhadap penghuni kostan kerap mengganti motornya. "Setelah dilidik selama seminggu ternyata rata-rata kunci motor mereka sudah rusak," ujarnya

Biasanya kawanan pelaku Curanmor yang dipimpin IP tersebut menyewa kost-kostan yang dijadikan basecamp. Sebelum beraksi biasanya kawanan pelaku tersebut mengkonsumsi shabu supaya lebih berani.

"Tersangka mengaku telah mencuri kendaraan bermotor belasan kali di wilayah Jakarta Barat," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut polisi pun mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua unit sepeda motor, satu unit mobil rental, kunci T, STNK palsu, dan satu paket shabu.

Kini, keempat pelaku tersebut mendekam di Polsek Tamansari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap kelompok pencuri kendaraan bermotor ini.

Polisi menjeratnya dengan pasal narkoba 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan dikenakan juga pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini