Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh T guru sekaligus wakil kepala sekolah di sebuah SMU di bilangan Jakarta Timur terhadap MA, siswi di sekolah tersebut.
"Jumlah saksi yang diperiksa terkait kasus ini ada 6 orang, diantaranya saksi korban MA, guru BP, terlapor Wakepsek, Kepala Sekolah dan dua guru TU," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (7/3/2013).
Rikwanto menjelaskan enam saksi tersebut statusnya masih sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk terlapor sendiri (Wakepsek) statusnya masih sebagai saksi.
Dalam menangani kasus ini, meskipun saat melapor MA tidak menyertakan barang bukti namun Rikwanto sangat yakin pihaknya bisa mengungkap kasus tersebut. Pasalnya setiap kali pemeriksaan ada progres kemajuan yang menguatkan kejadian tersebut.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, kami juga sudah susuri TKP tempat dugaan kekerasan seksual Wakepsek terhadap MA. Ada beberapa barang bukti yang diambil penyidik," kata Rikwanto.