Laporan wartawan Wartakotalive.com, Dedy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat pekan ini, sedianya penyidik Subdit Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, akan memeriksa kembali MA, siswi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan gurunya.
"Hari Senin sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya kami masih membutuhkan keterangan lagi berkaitan dengan peningkatan status untuk terlapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (13/3/2013) siang.
Dikatakan Rikwanto, pemeriksaan terhadap MA akan dilakukan Jumat (15/3/2013) ini. Penyidik juga akan meminta keterangan lagi kepada saksi-saksi lainnya, seperti guru BP, Kepala Sekolah SMAN 22 Jakarta Timur, dan dua guru tata usaha.
Seperti diberitakan, MA melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh T. Peristiwanya terjadi sejak Juni sampai Juli 2012. Ada empat lokasi kejadian masing-masing di Ancol, Sentul dua kali kejadian, dan di rumah pelaku. MA disuruh melakukan oral seks dan diancam dipersulit nilai raport dan ijasah jika tidak menuruti kemauan T.
Klik: