News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Rasyid Rajasa

JPU: Vonis Rasyid Bukan Balas Dendam

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amirullah Rajasa (kemeja putih) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013). Rasyid Amirullah Rajasa terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada pada 1 Januari 2013 dalam sidang putusannya dikenakan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp 12 juta dan jika dalam enam bulan melakukan tindak pidana, ia dinyatakan bersalah. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO

Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku sudah cukup puas dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rasyid Amrullah Rajasa.

"Pasal yang kita tuntut sudah terpenuhi dan diterapkan terhadap terdakwa," kata JPU, Tengku Rahman di PN Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).

Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa divonis 5 Bulan penjara dengan masa percobaan 6 Bulan serta denda Rp 12 Juta atau kurungan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013) dalam kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya.

Sementara sebelumnya JPU menuntut Rasyid JPU menuntut Rasyid, hukuman 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Rasyid dianggap melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan subsider Pasal 310 ayat (3).

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 berpelat nomor B-272-HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio berpelat nomor F-1622-CY dari belakang.

Menurut Rahman, sekalipun vonis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutannya hal itu dianggap tepat dan sudah dijelaskan pula mengapa putusan pada Rasyid adalah pidana bersyarat.

"Sesuai penerapan pasal 14 KUHP dan disebutkan pula adanya perkembangan teori pidana," kata Rahman.

Rahman mengatakan vonis hakim ini dalam teori pemidanaan bukan sebagai area balas dendam. "Yang harus dilihat adalah faktor sosial dan lingkungannya," kata Rahman.
Menurutnya majelis hakim dalam putusannya sudah melihat adanya keseimbangan sosial antar-masyarakat dan pihak terkait.

Saat disinggung soal apakah akan mengajukan banding atau tidak, Rahman mengaku pihaknya masih mempertimbangkannya. "Untuk sementara ini kami memiliki waktu 7 hari untuk berpikir sesuai Pasal 233 Kuhap," kata Rahman.

Menurut Rahman pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim kembali sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini