TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap T, Wakepsek yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial MA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan hari ini, Senin (8/4/2013) penyidik telah melayangkan panggilan terhadap T untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/4/2013).
"Hari ini surat panggilan sudah dilayangkan, nanti Kamis depan penyidik akan memeriksa T dengan status tersangka," tegas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto juga menambahkan saat ini korban pelecahan seksual yang diduga dilakukan oleh T masih satu orang yakni saksi terlapor, MA.
"Korban masih satu, saksi terlapor (MA). Kalau nanti berkembang dan ada korban lain nanti akan ditampung," kata Rikwanto.
Kamis Wakepsek Cabul Diperiksa Sebagai Tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger