Laporan wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengaku enggan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab proyek Mass Rapid Transit (MRT) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK/2008 tentang tata cara penyaluran hibah kepada pemerintah daerah. Pasalnya, dalam surat itu Jokowi diminta bertanggungjawab penuh kepada Pemerintah Pusat.
"Tanda tangan, (nanti) semua tanggung jawab mutlaknya ada di Gubernur, ya enggak usah jadi Gubernur, jadi Direktur Utama BUMD saja," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
Jokowi mengungkapkan alasan dirinya tidak ingin menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPPM) itu. Dia mencontohkan sebuah proyek yang dijalankan oleh BUMN, di mana Presiden tak diminta untuk menandatangani surat serupa. Oleh sebab itu, Jokowi menolak menandatangni karena tak bersedia mempertanggungjawabkan seluruh BUMD DKI.
"Masak tanggung jawab mutlak. Kalo saya teken keenakan, apa-apa mutlak ke saya. Nanti saya harus ngawasi setiap detik, setiap jam, setiap hari, ya.
Kemudian, mantan Wali Kota Surakarta itu menambahkan bahwa seharusnya yang bertanggungjawab ada Direktur Utama PT MRT Jakarta. Bukan malah Gubernur yang bertanggungjawab penuh atas proyek itu.
Perlu diketahui, surat pernyataan tanggung jawab mutlak merupakan syarat yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Surat ini berfungsi untuk mencairkan dana hibah dari Pemerintah Pusat.
Jokowi Tolak Surat Tanggung Jawab Mutlak
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger