News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek MRT

Jokowi Tolak Surat Tanggung Jawab Mutlak

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Jalan Fatmawati dan sekitarnya melakukan aksi damai menolak pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta berbasis jalur layang (elevated), mereka ingin MRT dibangun di bawah tanah, di depan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Senin (15/4) .Demo dilanjukan melakukan long march dan berhenti di pasar Blok A, Jakarta Selatan untuk menyerukan hal yang sama. Warga meminta Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk mempertimbangkan dalam pembangunan proyek ini. (Warta Kota/Adhy Kelana)

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengaku enggan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab proyek Mass Rapid Transit (MRT) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK/2008 tentang tata cara penyaluran hibah kepada pemerintah daerah. Pasalnya, dalam surat itu Jokowi diminta bertanggungjawab penuh kepada Pemerintah Pusat.

"Tanda tangan, (nanti) semua tanggung jawab mutlaknya ada di Gubernur, ya enggak usah jadi Gubernur, jadi Direktur Utama BUMD saja," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).

Jokowi mengungkapkan alasan dirinya tidak ingin menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPPM) itu. Dia mencontohkan sebuah proyek yang dijalankan oleh BUMN, di mana Presiden tak diminta untuk menandatangani surat serupa. Oleh sebab itu, Jokowi menolak menandatangni karena tak bersedia mempertanggungjawabkan seluruh BUMD DKI.

"‪‪Masak tanggung jawab mutlak. Kalo saya teken keenakan, apa-apa mutlak ke saya. Nanti saya harus ngawasi setiap detik, setiap jam, setiap hari, ya.

Kemudian, mantan Wali Kota Surakarta itu menambahkan bahwa seharusnya yang bertanggungjawab ada Direktur Utama PT MRT Jakarta. Bukan malah Gubernur yang bertanggungjawab penuh atas proyek itu.

Perlu diketahui, surat pernyataan tanggung jawab mutlak merupakan syarat yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Surat ini berfungsi untuk mencairkan dana hibah dari Pemerintah Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini