TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga menilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam suatu proyek, khususnya Mass Rapid Transit (MRT) perlu dikeluarkan hasilnya dan disampaikan baik oleh PT MRT Jakarta selaku pelaksana proyek dan Pemprov DKI Jakarta ke warga.
"Setelah launching, harusnya pemerintah mengeluarkan AMDAL," ujar Nirwono saat dihubungi wartawan, Selasa (7/5/2013).
Nirwono mengatakan, justru dengan belum dikeluarkannya AMDAL, Pemprov DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta telah melanggar aturan Perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Disitu disebutkan harus ada AMDAL," kata Nirwono.
Tanpa mengeluarkan AMDAL, Nirwono menegaskan warga bisa menuntut sang pelaksana proyek yakni PT MRT Jakarta dan tentunya hal ini akan mengancam keberhasilan proyek MRT yang sudah 24 tahun mangkrak ini.
"MRT bisa dituntut," kata Nirwono.
Sebelumnya diberitakan, saat menggelar peresmian MRT Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan pihak MRT Jakarta diprotes oleh warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli MRT.
Mereka menuntut agar Pemprov DKI dan pelaksana proyek segera mengeluarkan AMDAL MRT, khusus pada jalur layang atau elevevated yang melintang dari Lebak Bulus hingga Sisingamangaraja.
Pengamat: Pemprov DKI Langgar Aturan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger