TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh orang warga Kampung Pluis, Grogol Utara, Kebayoran Lama ditangkap polisi saat sedang asyik bermain judi koprok pada Minggu (19/5/2013) malam. Kapolsek Metro Kebayoran Lama Iptu Alfred mengatakan, penangkapan 10 orang itu setelah polisi mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang resah.
Para pelaku ini berjudi dengan taruhan Rp 10-Rp 20 ribu. "Petugas mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di wilayahnya kerap berlangsung permainan judi koprok. Bermodal informasi itu, kami melakukan penangkapan," kata Alfred pada Senin (20/5/2013) petang.
Adapun para tersangka yang ditangkap masing-masing adalah MR als UJ (42), MR (18), M (32), MJ (35), JS (41), G (39), MRF (31), F (25), SRD (45), dan R (42). Dari para tersangka polisi mengamankan uang tunai Rp 935 ribu, dadu dan mangkok dan tutupnya, serta 1 lembar lapak pasangan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Alsadad Rudi)